1. Syarat
dan Etika dalam Melakukan Publikasi Online
Publikasi
online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online
atau diterbitkan atau di umumkan dalam duniainternet melalui media
elektronik baik melalui komputer, laptop atau apa saja yang dapat terhubung
dalam dunia online. Atau secara singkatnya publikasi online merupakan situs
yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media promosi produk secara online.
Banyak
sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang
rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet
untuk alat mencari atau bertukar informasi, banyak yang dapat dilakukan dalam
publikasi online misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau
produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home
production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat
bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya relatif murah dan lumayan
bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja bahkan dunia pun bisa
tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini. Maka dari itu publikasi
onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan serba cepat ini.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etima dalam publikasi internet adalah :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai
negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda-beda.
b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang
hidup dalam dunia yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
d. Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Dasar-
dasar etika yang harus diketahui :
· Jujur
dalam mencantumkan sumber dan penulis
· Kutip
seperlunya
· Bijak
dalam meng-copy sebuah situs
2.
Plagiarisme
Plagiarisme
merupakan cara pandang terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu pelanggaran
hak cipta adalah penggunaan gagasan, ide atau pendapat orang lain tanpa
mengakui atau menyebutkan sumber atau pemilik gagasan, ide atau pendapat.
Pelangaran tersebut sering kali ditemukan dalam kegiatan berbahasa tulis
ditentukan oleh penulis dan pembaca melalui cara penyampaian isi atau pesan
dalam tulisan.
Menurut Kamus
Dewan, ciplak atau plagiarisme bermaksud
“perbuatan meniru atau mengutip sebahagian atau keseluruhan karya orang lain
tetapi mengakui karya tersebut sebagai usahanya sendiri”. Dalam bidang
akademik, gejala menciplak oleh pelajar, profesor dan penyelidik dianggap
sebagai penyelewengan akademik dan pesalah boleh dikenakan hukuman berat
termasuklah digantung atau dibuang dari universiti.
Sekalipun penegakan
hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius digalakkan di Indonesia,
yang membuat aksi plagiarisme masih terus berkembang pesat, namun sudah ada
peraturan terkait dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan UU
No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: Yayasan Rumah Ilmu Indonesia
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber: Yayasan Rumah Ilmu Indonesia
Hukuman di atas
merupakan hukuman riil/nyata yang akan diterima oleh pelaku plagiarsime
berdasarkan norma hukum. Padahal tindakan plagiarisme tidak hanya melanggar
nilai-nilai hukum, melainkan juga nilai sosial masyrakat. Pelaku yang ketahuan
melakukan tindakan plagiarisme juga akan mendapatkan hukuman dari llingkungan
sekitarnya, misalnya dicap negatif buruk sebagai penjiplak oleh
dosen/guru/atasannya karena hasil karyanya bukan murni buah hasil pemikirannya
sendiri.
Bagaimana
Menghindari Plagiarisme?
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.
a. Membuat kutipan langsung, yaitu dengan
cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung
dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang
perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu
banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan
menggunakan kalimat sendiri.
b.
Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan
kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis
kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama
pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase
ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan
tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama
dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang
akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita
dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita
sendiri.
Salah satu hal yang
tidak boleh dilupakan dalam menghindari plagiarisme adalah dengan membuat
sitasi, atau penulisan sumber yang digunakan dalam karya tulis kita.
Sitasi tersebut dibagi menjadi dua macam, yang keduanya saling berkaitan satu
sama lainnya.
a.
Sitasi dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seprti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.
b.
Daftar Pustaka
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out)
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out)
Sumber: